Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Sisa Hasil Usaha Dan Laporan Keuangan Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi             Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat dengan SHU koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya operasional koperasi, termasuk penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dalam satu tahun buku. Definisi SHU koperasi secara jelas dan rinci disebutkan dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Banyak yang menyamakan SHU koperasi dengan dividen perusahaan. Memang sedikit mirip, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor atau stake holder sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan terkait. Meski sama-sama s...

Pendirian Koperasi

A.     Jenis Koperasi menurut fungsinya: Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam , asuransi , angk...