Sisa Hasil Usaha Dan Laporan Keuangan Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha atau yang biasa
disingkat dengan SHU koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan
yang diperoleh dengan biaya-biaya operasional koperasi, termasuk penyusutan,
kewajiban lain, dan pajak dalam satu tahun buku. Definisi SHU koperasi secara
jelas dan rinci disebutkan dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Banyak yang menyamakan SHU koperasi dengan dividen
perusahaan. Memang sedikit mirip, namun keduanya memiliki perbedaan yang
signifikan. Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada
investor atau stake holder sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki
sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan
terkait. Meski sama-sama sebagai keuntungan usaha, namun SHU koperasi tidak
mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh. Artinya, SHU koperasi hanya
merupakan sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan.
Pembagian SHU koperasi tidak didasarkan pada besar kecilnya
simpanan sebagai modal yang ditanamkan para anggotanya, tetapi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi modal dan transaksi anggota dalam perolehan
pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi yang dilakukan anggota dalam
menggunakan layanan koperasi baik jual beli maupun simpan pinjam, maka semakin
besar SHU yang akan diterima. Demikian pula sebaliknya. Jadi, SHU yang diterima
oleh masing-masing anggota bisa jadi berbeda.
Prinsip pembagian SHU koperasi
Pembagian SHU koperasi
terkait dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam Rapat
Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Jumlah SHU yang dibagikan oleh koperasi yang satu dengan lain kepada para
anggotanya bisa saja berbeda. Sebab, jumlah SHU tersebut tergantung pada
pendapatan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi.
Terlepas
dari jumlahnya, pembagian SHU koperasi didasarkan pada 4 (empat) prinsip yang
harus diterapkan oleh setiap koperasi. Keempat prinsip tersebut adalah sebagai
berikut.
1.
SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
2.
SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
3.
SHU dibagikan secara transparan dan terbuka
4.
SHU dibayarkan secara tunai
Sisa
Hasil Usaha Dan Laporan Keuangan Koperasi Kredit Sejahtera
1.
Iuran Anggota Koperasi Kredit Sejahtera
Membayar
setoran awal minimal Rp. 200.000.- Sebagai Berikut :
-
Uang
Pangkal
Rp. 50.000.-
-
Simpanan
Pokok Rp. 100.000.-
-
Simpanan
Wajib Rp.
30.000.- per bulan
-
Simpanan Sejahtera Rp. 20.000.-
Anggota
dibatasi untuk setoran anggota maksimal Rp.300.000.000,- dalam 1 bulan.
Pinjaman
untuk anggota KKS sebagai berikut.
-
Minimal: Tidak ada
-
Maksimal: Rp. 300.000.00,- (*syarat dan ketentuan berlaku).
Biaya bunga
pinjaman dapat dengan biaya bunga flat, bunga menurun dan anuitas sesuai dengan
keinginan peminjam maupun syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jika anggota
keluar dari bagian anggota KKS, maka semua simpanan dikembalikan termasuk
deviden dan lain-lain yang hanya dipotong biaya administrasi sebesar Rp
20.000,-
2.
Sisa Hasil
Usaha
Sistem Pengendalian Intern KKS
dilakukan oleh pengawas intern sedangkan ekternal dilakukan oleh auditor dari
Puskopdit dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat 1 : “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan”.
Rekening Bank KKS
BCA an Koperasi Kredit Sejarah
No. Rek. 68.3030.4400
BRI an Koperasi Kredit Sejahtera
No. Rek. 1134.01.000099.306
Setelah transfer konfirmasi Via SMS ke;
08211893770 (Fitri) – 085883723723 (Yuri)
Dengan Format;
Tanggal
Transfer – Bank Tujuan Transfer – Nominal Transfer – Nomor Anggota – Rincian
Tujuan Transfer
3. Lapoan Keuangan Kopeasi Kredit Sejahtera
Koperasi Kredit Sejahtera
tidak memberitahukan laporan hasil keuangannya secara gambling untuk umum, hanya
anggota saja yang dapat mengetahuinya.
Referensi:
Komentar