Sisa Hasil Usaha Dan Laporan Keuangan Koperasi


Sisa Hasil Usaha Koperasi
            Sisa Hasil Usaha atau yang biasa disingkat dengan SHU koperasi adalah selisih antara seluruh pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya operasional koperasi, termasuk penyusutan, kewajiban lain, dan pajak dalam satu tahun buku. Definisi SHU koperasi secara jelas dan rinci disebutkan dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Banyak yang menyamakan SHU koperasi dengan dividen perusahaan. Memang sedikit mirip, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada investor atau stake holder sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki sebagai representasi dari proporsi modal yang ditanamkan pada perusahaan terkait. Meski sama-sama sebagai keuntungan usaha, namun SHU koperasi tidak mencakup seluruh keuntungan yang diperoleh. Artinya, SHU koperasi hanya merupakan sisa keuntungan setelah dikurangi dengan dana cadangan.
Pembagian SHU koperasi tidak didasarkan pada besar kecilnya simpanan sebagai modal yang ditanamkan para anggotanya, tetapi tergantung pada besar kecilnya partisipasi modal dan transaksi anggota dalam perolehan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi yang dilakukan anggota dalam menggunakan layanan koperasi baik jual beli maupun simpan pinjam, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Demikian pula sebaliknya. Jadi, SHU yang diterima oleh masing-masing anggota bisa jadi berbeda.
Prinsip pembagian SHU koperasi
            Pembagian SHU koperasi terkait dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan oleh koperasi yang satu dengan lain kepada para anggotanya bisa saja berbeda. Sebab, jumlah SHU tersebut tergantung pada pendapatan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi.
Terlepas dari jumlahnya, pembagian SHU koperasi didasarkan pada 4 (empat) prinsip yang harus diterapkan oleh setiap koperasi. Keempat prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
2.      SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
3.      SHU dibagikan secara transparan dan terbuka
4.      SHU dibayarkan secara tunai
Sisa Hasil Usaha Dan Laporan Keuangan Koperasi Kredit Sejahtera
1.      Iuran Anggota Koperasi Kredit Sejahtera
Membayar setoran awal minimal Rp. 200.000.- Sebagai Berikut :
-        Uang Pangkal              Rp.   50.000.-
-        Simpanan Pokok         Rp. 100.000.-
-        Simpanan Wajib          Rp.   30.000.- per bulan
-        Simpanan Sejahtera    Rp.   20.000.-
Anggota dibatasi untuk setoran anggota maksimal Rp.300.000.000,- dalam 1 bulan.
Pinjaman untuk anggota KKS sebagai berikut.
-        Minimal: Tidak ada
-        Maksimal: Rp. 300.000.00,- (*syarat dan ketentuan berlaku).
Biaya bunga pinjaman dapat dengan biaya bunga flat, bunga menurun dan anuitas sesuai dengan keinginan peminjam maupun syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jika anggota keluar dari bagian anggota KKS, maka semua simpanan dikembalikan termasuk deviden dan lain-lain yang hanya dipotong biaya administrasi sebesar Rp 20.000,-
2.      Sisa Hasil Usaha
Sistem Pengendalian Intern KKS dilakukan oleh pengawas intern sedangkan ekternal dilakukan oleh auditor dari Puskopdit dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat 1 : “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.
Rekening Bank KKS
BCA an Koperasi Kredit Sejarah
No. Rek. 68.3030.4400
BRI an Koperasi Kredit Sejahtera
No. Rek. 1134.01.000099.306
Setelah transfer konfirmasi Via SMS ke;
08211893770 (Fitri) – 085883723723 (Yuri)
Dengan Format;
Tanggal Transfer – Bank Tujuan Transfer – Nominal Transfer – Nomor Anggota – Rincian Tujuan Transfer

3.      Lapoan Keuangan Kopeasi Kredit Sejahtera
Koperasi Kredit Sejahtera tidak memberitahukan laporan hasil keuangannya secara gambling untuk umum, hanya anggota saja yang dapat mengetahuinya.

Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alasan Turunnya Hujan.

Tugas softskill ke 3

Peran Koperasi