Makalah Hukum Dagang


KATA PENGANTAR
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Penyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang teknologi Hukum Dagang ini.
            Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dari pembaca agar dapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata penulis berharap semoga makalah tentang Hukum Dagang ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.

Jakarta, 12 Oktober 2019


Penulis            









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
1.1              Latar Belakang....................................................................................................... 1
1.2              Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
1.3              Tujuan penelitian.................................................................................................... 2
1.4              Manfaat Penulisan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................. 3
2.1              Pengertian Hukum Dagang.................................................................................... 3
2.2              Sejarah Hukum Dagang......................................................................................... 3
2.3              Sumber Hukum Dagang......................................................................................... 4
2.4              Ruang Lingkup Hukum Dagang............................................................................ 6
2.5              Kedudukan Hukum Dagang dan Subjek Hukum.................................................. 7
2.6              Berlakunya Hukum Dagang................................................................................... 8
2.7              Bentuk-bentuk perusahaan..................................................................................... 9
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN.................................................................................. 15
3.1             Kesimpulan........................................................................................................... 15
3.2             Saran..................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 16








BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Pembangunan dalam bidang ekonomi, baik yang bergerak di sektor mikro maupun makro. Merupakan Pembangunan yang ada di dalam negeri yang tidak dapat terpisahkan daripada intervensi pemerintah Inti permasalahan dari keterlibatan negara dalam aktivitas ekonomi bersumber pada politik perekonomian suatu negara. Munculnya corak sosial ekonomi dalam konsep Kedaulatan berkaitan dengan munculnya hukum yang mengatur transaksi di dalamnya. Dalam kaitan dengan cabang-cabang hukum yang beragam maka negara membuat hukum yang mengatur urusan tersebut. KUHD adalah produk yang dijadikan pedoman dasar untuk memutuskan suatu hukum yang berkembang di masyarakat.
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Sehingga dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.




1.2              Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hukum Dagang dan sumber Hukum Dagang?
2.      Dimana ruang lingkup Hukum Dagang?
3.      Bagaimana kedudukan Hukum Dagang dan subjek hukum?
4.      Kapan berlakunya Hukum Dagang
5.      Bagaimana bentuk bentuk badan usahanya?

1.3              Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Dagang dan Sumber Hukum Dagang
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup Hukum Dagang
3.      Untuk mengetahui dan memahami Kedudukan Hukum Dagang dan Subjek Hukum
4.      Untuk mengetahui kapan berlakunya Hukum Dagang
5.      Untuk mengetahui dan memahami Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.4              Manfaat Penelitian
Adanya makalah ini diharapkan dapat membantu pembaca untuk memahami tentang  materi Hukum Dagang lebih dalam lagi.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.
Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang juga bisa dikatakan hukum perdata khusus bagi kaum pedagang.

2.2       Sejarah Hukum Dagang
            Perkembangan hukum dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 hingga 1500 pada abad pertengahan di Eropa. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence hingga Barcelona. Meski telah diberlakukan Hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), namun berbagai masalah terkait perdagangan belum bisa diselesaikan. Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Saat itu hukum dagang masih bersifat kedaerahan.
Kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam hukum itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.
Pada 1681 lahirlah kodifikasi hukum dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, misalnya tentang perdagangan di laut.
Kedua hukum itu kemudian menjadi acuan dari lahirnya Code de Commerce, hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.
Code de Commerce kemudian menjadi cikal bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda memberlakukan Wetboek van Koophandel yang diadaptasi dari Code de Commerce. Meski telah dipublikasikan sejak 1847, penerapan Wetboek van Koophandel baru berlangsung sejak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut mempengaruhi perkembangan hukum dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang diadaptasi dari Wetboek van Kopphandel yang kemudian menjadi salah satu sumber dari hukum dagang Indonesia.

2.3       Sumber Hukum Dagang
            Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum dikodifikasikan dan hukum kebiasaan.
1.      Hukum Tertulis Yang Dikodifikasi yaitu :
1)    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain. Terdiri dari :
a.       Buku I Tentang Perniagaan pada Umumnya
b.      Buku II Tentang Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perkapalan.
c.       Peraturan Kepailitan.
2)    KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang. Terdiri dari :
a.       Buku I Tentang Orang (Van Personen)
b.      Buku II Tentang Benda (Van Zaken)
c.       Buku III Tentang Perikatan (Van Verbintennissen)
d.      Buku IV Tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa (Van Bewijs en Verjaring)
2.      Hukum Tertulis Yang Tidak Dikodifikasi, yaitu:
1)      Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
a.       UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
b.       UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
c.        UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
d.       UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
e.        UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3.      Hukum Kebiasaan.
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.


2.4       Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun pengertian perdagangan itu sendiri adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu (C.S.T. Kansil, 2006:15).
Dari pengertian diatas, yang dimaksud pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan seperti :
1.      Pekerjaan orang perantara sebagai Makelar, Komisioner, pedagang, dan sebagainya;
2.      Pembentukan badan-badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, dan sebagainya guna memajukan perdagangan;
3.      Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik darat, laut maupun di udara;
4.      Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan agar pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan asuransi;
5.      Perantara Perbankan (Bankir) untuk proses transaksi pembelanjaan barang;
6.      Menggunakan surat-surat berharga (surat perniagaan) seperti wesel, cek, aksep, dan lainnya sebagai alat pembayaran yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Selain ruang lingkup diatas, masih banyak ruang lingkup yang menjadi cakupan pembahasan dari hukum dagang yang muncul karena perkembangan zaman dan perkembangan dunia perdagangan (perniagaan), antara lain :
1.       Lembaga Pembiayaan, yang meliputi Leasing, Modal Ventuta, Perusahaan Factoring, dan Credit Card Company.
2.       Hak Kekayaan Intelektual
3.       Penanaman Modal (Investasi) baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Luar Negeri, dan
4.       Perlindungan Konsumen
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1.      Kontrak Bisnis.
2.      Jual beli
3.      Bentuk-bentuk Perusahaan.
4.      Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
5.       Penanaman Modal Asing.
6.       Kepailitan dan Likuidasi.
7.      Merger dan Akuisisi.
8.      Perkreditan dan Pembiayaan.
9.      Jaminan Hutang.
10.  Surat Berharga.
11.  Perburuan.
12.  Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13.  Anti Monopoli
14.  Perlindungan Konsumen.
15.  Keagenan dan Distribusi.
16.  Asuransi.
17.  Perpajakan.
18.  Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19.  Bisnis Internasional.
20.  Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

2.5       Kedudukan Hukum Dagang dan Subjek Hukum
            Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi  terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
           
            Pendukung hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh manusia sejak lahir hingga meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subjek hukum. Definisi lain menjelaskan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki wewenang hukum (rechtbevoegheid).
Dalam hukum dagang, hal yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha. Istilah lain dari badan usaha adalah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah memiliki badan hukum. Ada 8 jenis badan usaha, yakni:
1.      Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD)
2.      Firma (fa)
3.      Commanditaire Vennotschap (CV)
4.      Perseroan Terbatas
5.      Koperasi
6.      Perseroan
7.      Perum
8.      Holding Company/Grup/Concern

2.6    Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.      Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang -terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang -barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan -perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian -perjanjian perdagangan.
3.      Menurut Undang -undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

2.7       Bentuk Bentuk Perusahaan
Dalam suatu usaha swasta, modal usahanya dimiliki seluruhnya atau sebagian besar oleh pihak swasta. Usaha swasta ini dilihat dari besar kecilnya skala usaha terdiri dari usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Usaha swasta jumlahnya paling banyak jika dibandingkan dengan usaha negara dan usaha koperasi. Oleh karena itu, perannya cukup besar di dalam perekonomian nasional. Usaha swasta dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk usaha/organisasi perusahaan, yaitu :
1.      Perusahaan Perorangan/Usaha Dagang (UD)
Perusahaan Perorangan/Usaha Dagang (UD) yang merupakan bentuk usaha paling sederhana adalah usaha swasta yang pengusahanya satu orang. Yang dimaksud dengan pengusaha di sini adalah pemilik perusahaan. Modal atau investasi yang dimaksud dapat berupa uang, benda, atau tenaga (keahlian), yang semuanya bernilai uang.
Kemungkinan, bahkan sering terjadi, di dalam operasionalnya sebuah perusahaaan perorangan melibatkan banyak orang. Orang-orang tersebut merupakan pekerja atau buruh, sedangkan pengusaha atau pemilik perusahaan tetap jumlahnya tunggal. Artinya, yang bertanggung jawab, menanggung risiko, dan menikmati keuntungan hanya satu orang saja, sedangkan yang lainnya adalah orang yang bekerja di bawah pimpinan pengusaha dengan menerima upah.
Bentuk usaha perorangan memiliki kelebihan dalam hal pengambilan keputusan dan bertindak cepat untuk memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Kelemahannya adalah dari segi pengumpulan modal yang besar untuk menghadapi berbagai persaingan dan peluang bisnis.
Belum terdapat pengaturan yang resmi dalam satu perundang-undangan khusus tentang usaha dagang. Namun dalam praktek keberadaannya diakui masyarakat. Berbagai perundang-undangan di bidang perpajakan, perizinan, dan lain-lain juga menyebutkan adanya bentuk usaha tersebut walaupun tidak mengaturnya secara terinci. Oleh karena itu, sumber hukumnya adalah kebiasaan dan jurisprudensi. Di luar negeri bentuk usaha dagang tersebut juga diakui keberadaannya, sebagai one man corporation. Di Inggris dinamakan sole trader dan di Amerika Serikat dinamakan sole proprietorship.
2.      Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata merupakan bentuk usaha perkumpulan yang paling sederhana. Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih, masing-masing memasukkan modal untuk menjalankan suatu usaha.
Kelebihan Persekutuan perdata dibandingkan usaha dagang adalah dalam pengumpulan modal, sedangkan kelemahannya pada penonjolan kemampuan pribadi para pengusaha dan pada kepemimpinan/kepemilikan ganda yang membuka kemungkinan timbulnya perselisihan. Persekutuan perdata diatur dalam  Pasal 1618 -1652 KUH Perdata.
3.      Persekutuan Firma (Fa)
Fa merupakan suatu persekutuan. Dikatakan persekutuan karena pengusahanya merupakan sekutu (partner) yang lebih dari satu orang. Fa adalah tiap persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
Kelebihan Fa dibandingkan Persekutuan Perdata adalah Fa lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
Fa diatur dalam KUHD Pasal 16 - 35 KUHD. Di samping itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang relevan di dalam KUH Perdata, antara lain ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan.
4.      Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennottchap (CV)
CV merupakan persekutuan terbuka yang terang-terangan menjalankan perusahaan, yaitu di samping satu orang atau lebih sekutu biasa yang bertindak sebagai pengurus, mempunyai satu orang atau lebih sekutu diam yang bertanggung jawab atas jumlah pemasukannya .
CV merupakan pengembangan lebih lanjut dari bentuk usaha Fa. Di dalam CV ini masih terdapat ciri Fa yang melekat pada sekutu pengurus (sekutu komplementer, sekutu aktif). Sedangkan unsur tambahan pada CV yang berbeda dengan Fa adalan pada munculnya sekutu diam (sekutu komanditer, sekutu pasif). Sekutu diam (sleeping partner) ini tidak dikenal Pada Fa.
Kelebihan CV justru pada adanya sekutu diam tersebut, CV lebih fleksibel karena tersedianya sarana bagi pemodal untuk berinvestasi di dalam pembentukan CV, sementara yang bersangkutan sendiri tidak perlu bertindak sebagai pengurus, cukup sebagai sekutu diam saja. Pada Fa semua sekutunya merupakan pengurus sama dengan sekutu aktif (active partner) pada CV. Bentuk usaha CV ini merupakan suatu bentuk peralihan yang berada di antara Fa dan PT. Dalam CV terkandung, baik ciri Fa maupun ciri PT.
CV secara khusus diatur dalam Pasal 19 - 21 KUHD. Sama halnya juga dengan Fa, di samping ketentuan khusus tersebut, berlaku ketentuan umum yang terdapat dalam KUH Perdata, yaitu tentang persekutuan perdata dan perikatan.
5.      Perseroan Terbatas (PT)
Dalam UU No.1 tahun 1995 tentang PT ditentukan bahwa PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa PT adalah suatu badan hukum. PT berbeda dengan UD, Fa, dan CV yang bukan badan hukum. Sebagai badan hukum dalam PT terdapat pemisahan kekayaan antara milik perusahaan dengan milik pribadi pengusaha. Di samping itu, sebagai badan hukum PT wajib mendapatkan pengesahaan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman. Bentuk usaha yang bukan badan hukum tidak memiliki kewajiban demikian. Dalam pengertian tersebut juga disebutkan bahwa PT didirikan berdasarkan perjanjian.
Maksudnya PT bukanlah perusahaan perorangan seperti UD, tetapi suatu persekutuan sama halnya dengan Fa dan CV didirikan oleh lebih dari satu orang. Untuk mendirikan sebuah PT paling kurang harus terdapat dua orang. Banyaknya orang yang terlibat dalam sebuah PT memungkinkan adanya akumulasi modal yang lebih banyak, yang merupakan ciri PT yang membedakan dengan badan hukum lain. Pada sebuah PT modalnya dibagi ke dalam saham-saham (shares,stocks).
Terdapat dua macam PT, yaitu PT tertutup yang disingkat PT merupakan perseroan terbatas yang modalnya dimiliki para pemegang saham yang masih saling mengenal satu sama lainnya. Misalnya anggota keluarga, sahabat, kenalan, dan tetangga yang pendiriannya tunduk pada UUPT. Disamping itu, PT terbuka yang pada nama perusahaannya memakai singkatan PT (pada awal) dan Tbk (pada akhir) nama PT tersebut. Dalam PT terbuka pemegang sahamnya sudah tidak saling mengenal lagi. Bahkan, sampai melintasi batas-batas negara.
PT terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pendirian PT terbuka, di samping harus memenuhi ketentuan UUPT dan peraturan pelaksanaannya, juga ketentuan Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan bentuk usaha yang paling luwes dan ideal dalam rangka memupuk keuntungan, namun terdapat juga kelemahannya yaitu kemungkinan adanya spekulasi, manipulasi, dan kecerobahan pengelolaan.
Dahulu PT diatur KUHD, yaitu dalam Pasal 36 - 56. Pengaturan ini tentunya tidak cukup menampung berbagai aspek PT yang sudah demikian berkembang akibat perkembangan perekonomian dan dunia usaha. Oleh karena itu, dikeluarkanlah UUPT untuk menggantikan ketentuan dalam KUHD tersebut.
Khusus untuk PT Penanaman Modal Asing disamping UUPT berlaku Undang- Undang tentang Penanaman Modal Asing, karena melibatkan modal nasional dan modal asing.
6.      Perusahaan  Negara
Perusahaan negara yang sering juga disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki secara mutlak ataupun sebagian besar oleh Negara.
Pengaturan BUMN di Indonesia terdapat dalam UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998.
Di dalam undang-undang tersebut ditentukan tiga bentuk usaha negara yaitu :
a.       Perusahaan Jawatan (Perjan);
b.      Perusahaan Umum (Perum); dan
c.       Perusahaan Perseroan (Perseroan).
Di luar undang-undang tersebut masih terdapat bentuk-bentuk usaha negara lainnya yang sifatnya khusus, seperti Pertamina yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Dan terdapat juga Perusahaan Daerah (PD) yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1962.
7.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari definisi tersebut terdapat koperasi yang para anggotanya terdiri dari orang seorang yang disebut koperasi primer dan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang disebut koperasi sekunder. Baik koperasi primer maupun koperasi sekunder merupakan badan hukum.
Usaha koperasi (cooperative) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan. Undang-Undang tersebut dibuat mengacu terutama pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditambahkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
























BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.

3.2       SARAN
Dengan adanya makalah ini  mahasiswa lebih mengetahui lebih banyak tentang Hukum dagang, badan usaha dan mengetahui jenis badan usaha. Karena adanya suatu hubungan yang erat antara badan usaha dengan hukum dagang, dimana Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu usaha perdagangan untuk mencapai suatu tujuan bersama serta memperoleh keuntungan sedangkan badan usaha Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan, nah disini peran hukum dagang adalah untuk melindungi hak-hak serta kewajiban bagi orang-orang yang melakukuan suatu usaha ataupun kegiatan dibidang perdagangan dengan tujuan agar dapat mewujudkan serta menyeimbangkan aturan yang ada agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.





Daftar Pustaka

Komentar