Makalah Hukum Dagang
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Penyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah tentang teknologi Hukum Dagang ini.
Makalah
ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas
dari semua ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik
dari segi susunan kalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka penulis menerima segala saran dari pembaca agar dapat memperbaiki
makalah ini.
Akhir
kata penulis berharap semoga makalah tentang Hukum Dagang ini dapat memberikan
manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Jakarta, 12 Oktober 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
1.1
Latar
Belakang....................................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah.................................................................................................. 2
1.3
Tujuan
penelitian.................................................................................................... 2
1.4
Manfaat
Penulisan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................. 3
2.1
Pengertian
Hukum Dagang.................................................................................... 3
2.2
Sejarah
Hukum Dagang......................................................................................... 3
2.3
Sumber
Hukum Dagang......................................................................................... 4
2.4
Ruang
Lingkup Hukum Dagang............................................................................ 6
2.5
Kedudukan Hukum Dagang dan Subjek Hukum.................................................. 7
2.6
Berlakunya Hukum Dagang................................................................................... 8
2.7
Bentuk-bentuk perusahaan..................................................................................... 9
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN.................................................................................. 15
3.1
Kesimpulan........................................................................................................... 15
3.2
Saran..................................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan dalam
bidang ekonomi, baik yang bergerak di sektor mikro maupun makro. Merupakan
Pembangunan yang ada di dalam negeri yang tidak dapat terpisahkan daripada
intervensi pemerintah Inti permasalahan dari keterlibatan negara dalam
aktivitas ekonomi bersumber pada politik perekonomian suatu negara. Munculnya
corak sosial ekonomi dalam konsep Kedaulatan berkaitan dengan munculnya hukum
yang mengatur transaksi di dalamnya. Dalam kaitan dengan cabang-cabang hukum
yang beragam maka negara membuat hukum yang mengatur urusan tersebut. KUHD
adalah produk yang dijadikan pedoman dasar untuk memutuskan suatu hukum yang
berkembang di masyarakat.
Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Sehingga dapat
disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Hukum Dagang dan sumber Hukum Dagang?
2.
Dimana ruang lingkup Hukum Dagang?
3.
Bagaimana kedudukan Hukum Dagang dan subjek hukum?
4.
Kapan berlakunya Hukum Dagang
5.
Bagaimana bentuk bentuk badan usahanya?
1.3
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Hukum Dagang dan
Sumber Hukum Dagang
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup Hukum Dagang
3.
Untuk mengetahui dan memahami Kedudukan Hukum Dagang
dan Subjek Hukum
4.
Untuk mengetahui kapan berlakunya Hukum Dagang
5.
Untuk mengetahui dan memahami Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.4
Manfaat
Penelitian
Adanya makalah ini
diharapkan dapat membantu pembaca untuk memahami tentang materi Hukum Dagang lebih dalam lagi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Hukum dagang
timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan.
Atau hukum
yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama
lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang juga bisa dikatakan hukum
perdata khusus bagi kaum pedagang.
2.2 Sejarah
Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 hingga 1500 pada abad pertengahan
di Eropa. Kala itu
telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence hingga
Barcelona.
Meski telah diberlakukan Hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), namun berbagai masalah terkait perdagangan belum bisa diselesaikan.
Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Saat itu hukum dagang masih
bersifat kedaerahan.
Kodifikasi hukum dagang pertama
dibentuk di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam hukum itu
terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang,
bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.
Pada 1681 lahirlah kodifikasi hukum
dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan
kelautan, misalnya tentang perdagangan di laut.
Kedua hukum itu kemudian menjadi acuan
dari lahirnya Code de Commerce, hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di
Prancis. Code de Commerce membahas tentang berbagai peraturan hukum yang
timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.
Code de Commerce kemudian menjadi cikal bakal hukum
dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda
memberlakukan Wetboek van Koophandel yang diadaptasi dari Code de Commerce. Meski telah
dipublikasikan sejak 1847, penerapan Wetboek van Koophandel baru
berlangsung sejak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut
mempengaruhi perkembangan hukum dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang diadaptasi dari Wetboek van Kopphandel
yang kemudian menjadi salah satu sumber dari hukum dagang Indonesia.
2.3 Sumber
Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang
ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum
Dagang. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang,
yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan dan hukum kebiasaan.
1.
Hukum Tertulis Yang
Dikodifikasi yaitu :
1) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum
perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih
terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan
perundang-undangan yang lain. Terdiri dari :
a.
Buku I Tentang Perniagaan pada Umumnya
b.
Buku II Tentang Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari
perkapalan.
c.
Peraturan Kepailitan.
2) KUH Perdata menjadi sumber hukum
dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu
tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH
Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada
umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan
pedagang. Terdiri dari :
a.
Buku I Tentang Orang (Van Personen)
b.
Buku II Tentang Benda (Van Zaken)
c.
Buku III Tentang Perikatan (Van Verbintennissen)
d.
Buku IV Tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa (Van Bewijs en
Verjaring)
2.
Hukum Tertulis Yang Tidak
Dikodifikasi, yaitu:
1)
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang
mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
a.
UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
b.
UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
c.
UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
d.
UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
e.
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3.
Hukum Kebiasaan.
Kebiasaan yang dilakukan secara terus
menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya
serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada
Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian
tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada
kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang
pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
2.4 Ruang Lingkup
Hukum Dagang
Adapun
pengertian perdagangan itu sendiri adalah pemberian perantaraan kepada produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan itu (C.S.T. Kansil, 2006:15).
Dari
pengertian diatas, yang dimaksud pemberian perantaraan kepada produsen dan
konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan seperti :
1. Pekerjaan
orang perantara sebagai Makelar, Komisioner, pedagang, dan sebagainya;
2. Pembentukan
badan-badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa),
Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, dan sebagainya guna memajukan perdagangan;
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik darat, laut maupun di udara;
4. Pertanggungan
(Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan agar pedagang dapat menutup
risiko pengangkutan dengan asuransi;
5. Perantara
Perbankan (Bankir) untuk proses transaksi pembelanjaan barang;
6. Menggunakan
surat-surat berharga (surat perniagaan) seperti wesel, cek, aksep, dan lainnya
sebagai alat pembayaran yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Selain ruang
lingkup diatas, masih banyak ruang lingkup yang menjadi cakupan pembahasan dari
hukum dagang yang muncul karena perkembangan zaman dan perkembangan dunia
perdagangan (perniagaan), antara lain :
1.
Lembaga Pembiayaan, yang meliputi Leasing, Modal Ventuta,
Perusahaan Factoring, dan Credit Card Company.
2. Hak Kekayaan
Intelektual
3. Penanaman
Modal (Investasi) baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Luar
Negeri, dan
4. Perlindungan
Konsumen
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu
sebagai berikut :
1.
Kontrak Bisnis.
2.
Jual beli
3.
Bentuk-bentuk Perusahaan.
4.
Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
5.
Penanaman Modal Asing.
6.
Kepailitan dan
Likuidasi.
7.
Merger dan Akuisisi.
8.
Perkreditan dan Pembiayaan.
9.
Jaminan Hutang.
10. Surat
Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas
Kekayaan Intelaktual.
13. Anti
Monopoli
14. Perlindungan
Konsumen.
15. Keagenan dan
Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan
Sengketa Bisnis.
19. Bisnis
Internasional.
20. Hukum
Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
2.5 Kedudukan Hukum Dagang dan Subjek Hukum
Dengan semakin Pesatnya perkembangan
Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk
menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan
dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Tapi
terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH
Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum
dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik
lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang
berasal dari perekonimian.
Pendukung hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh manusia sejak lahir
hingga meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja
diciptakan oleh hukum sebagai subjek hukum. Definisi lain menjelaskan bahwa
subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga
memiliki wewenang hukum (rechtbevoegheid).
Dalam hukum dagang, hal yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha. Istilah
lain dari badan usaha adalah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah
memiliki badan hukum. Ada 8 jenis badan usaha, yakni:
5. Koperasi
6. Perseroan
7. Perum
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang -terangan
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang -barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang
yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan -perbuatan
yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan perjanjian -perjanjian perdagangan.
3. Menurut Undang -undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
2.7 Bentuk Bentuk Perusahaan
Dalam
suatu usaha swasta, modal usahanya dimiliki seluruhnya atau sebagian besar oleh
pihak swasta. Usaha swasta ini dilihat dari besar kecilnya skala usaha terdiri
dari usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Usaha swasta jumlahnya
paling banyak jika dibandingkan dengan usaha negara dan usaha koperasi. Oleh
karena itu, perannya cukup besar di dalam perekonomian nasional. Usaha
swasta dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk usaha/organisasi perusahaan, yaitu
:
1. Perusahaan Perorangan/Usaha Dagang
(UD)
Perusahaan
Perorangan/Usaha Dagang (UD) yang merupakan bentuk usaha paling sederhana adalah usaha swasta yang pengusahanya
satu orang. Yang dimaksud dengan pengusaha di sini adalah pemilik perusahaan.
Modal atau investasi yang dimaksud dapat berupa uang, benda, atau tenaga
(keahlian), yang semuanya bernilai uang.
Kemungkinan, bahkan sering terjadi, di
dalam operasionalnya sebuah perusahaaan perorangan melibatkan banyak orang.
Orang-orang tersebut merupakan pekerja atau buruh, sedangkan pengusaha atau
pemilik perusahaan tetap jumlahnya tunggal. Artinya, yang bertanggung jawab,
menanggung risiko, dan menikmati keuntungan hanya satu orang saja, sedangkan
yang lainnya adalah orang yang bekerja di bawah pimpinan pengusaha dengan
menerima upah.
Bentuk usaha perorangan memiliki kelebihan
dalam hal pengambilan keputusan dan bertindak cepat untuk memanfaatkan peluang
bisnis yang ada. Kelemahannya adalah dari segi pengumpulan modal yang besar
untuk menghadapi berbagai persaingan dan peluang bisnis.
Belum terdapat
pengaturan yang resmi dalam satu perundang-undangan khusus tentang usaha
dagang. Namun dalam praktek keberadaannya diakui masyarakat. Berbagai
perundang-undangan di bidang perpajakan, perizinan, dan lain-lain juga
menyebutkan adanya bentuk usaha tersebut walaupun tidak mengaturnya secara
terinci. Oleh karena itu, sumber hukumnya adalah kebiasaan dan jurisprudensi.
Di luar negeri bentuk usaha dagang tersebut juga diakui keberadaannya, sebagai one
man corporation. Di Inggris dinamakan sole trader dan di Amerika
Serikat dinamakan sole proprietorship.
2. Persekutuan Perdata
Persekutuan
perdata merupakan bentuk usaha perkumpulan yang paling sederhana. Persekutuan
Perdata adalah suatu perjanjian
antara dua orang atau lebih, masing-masing memasukkan modal untuk menjalankan
suatu usaha.
Kelebihan
Persekutuan perdata dibandingkan usaha dagang adalah dalam pengumpulan modal,
sedangkan kelemahannya pada penonjolan kemampuan pribadi para pengusaha dan
pada kepemimpinan/kepemilikan ganda yang membuka kemungkinan timbulnya perselisihan. Persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 -1652 KUH Perdata.
3. Persekutuan Firma (Fa)
Fa
merupakan suatu persekutuan. Dikatakan persekutuan karena pengusahanya
merupakan sekutu (partner) yang lebih dari satu orang. Fa adalah tiap persekutuan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama dan bertanggung
jawab secara tanggung menanggung.
Kelebihan
Fa dibandingkan Persekutuan Perdata adalah Fa lebih terbuka atau
terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan
yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh
pihak ketiga.
Fa
diatur dalam KUHD Pasal 16 - 35 KUHD. Di samping itu, terdapat pula beberapa
ketentuan yang relevan di dalam KUH Perdata, antara lain ketentuan tentang
persekutuan perdata dan perikatan.
4. Persekutuan
Komanditer/Commanditaire Vennottchap (CV)
CV
merupakan persekutuan terbuka
yang terang-terangan menjalankan perusahaan, yaitu di samping satu orang atau
lebih sekutu biasa yang bertindak sebagai pengurus, mempunyai satu orang atau
lebih sekutu diam yang bertanggung jawab atas jumlah pemasukannya .
CV
merupakan pengembangan lebih lanjut dari bentuk usaha Fa. Di dalam CV ini masih
terdapat ciri Fa yang melekat pada sekutu pengurus (sekutu komplementer, sekutu
aktif). Sedangkan unsur tambahan pada CV yang berbeda dengan Fa adalan pada
munculnya sekutu diam (sekutu komanditer, sekutu pasif). Sekutu diam (sleeping
partner) ini tidak dikenal Pada Fa.
Kelebihan
CV justru pada adanya sekutu diam tersebut, CV lebih fleksibel karena
tersedianya sarana bagi pemodal untuk berinvestasi di dalam pembentukan CV,
sementara yang bersangkutan sendiri tidak perlu bertindak sebagai pengurus,
cukup sebagai sekutu diam saja. Pada Fa semua sekutunya merupakan pengurus sama
dengan sekutu aktif (active partner) pada CV. Bentuk usaha CV ini merupakan
suatu bentuk peralihan yang berada di antara Fa dan PT. Dalam CV terkandung,
baik ciri Fa maupun ciri PT.
CV secara khusus
diatur dalam Pasal 19 - 21 KUHD. Sama halnya juga dengan Fa, di samping
ketentuan khusus tersebut, berlaku ketentuan umum yang terdapat dalam KUH
Perdata, yaitu tentang persekutuan perdata dan perikatan.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Dalam UU No.1 tahun 1995 tentang PT
ditentukan bahwa PT adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa
PT adalah suatu badan hukum. PT berbeda dengan UD, Fa, dan CV yang bukan badan
hukum. Sebagai badan hukum dalam PT terdapat pemisahan kekayaan antara milik
perusahaan dengan milik pribadi pengusaha. Di samping itu, sebagai badan hukum
PT wajib mendapatkan pengesahaan dari pemerintah, dalam hal ini Menteri
Kehakiman. Bentuk usaha yang bukan badan hukum tidak memiliki kewajiban
demikian. Dalam pengertian tersebut juga disebutkan bahwa PT didirikan
berdasarkan perjanjian.
Maksudnya PT bukanlah perusahaan perorangan
seperti UD, tetapi suatu persekutuan sama halnya dengan Fa dan CV didirikan
oleh lebih dari satu orang. Untuk mendirikan sebuah PT paling kurang harus
terdapat dua orang. Banyaknya orang yang terlibat dalam sebuah PT memungkinkan
adanya akumulasi modal yang lebih banyak, yang merupakan ciri PT yang
membedakan dengan badan hukum lain. Pada sebuah PT modalnya dibagi ke dalam
saham-saham (shares,stocks).
Terdapat dua macam PT, yaitu PT tertutup yang disingkat PT
merupakan perseroan terbatas yang modalnya dimiliki para pemegang saham yang
masih saling mengenal satu sama lainnya. Misalnya anggota keluarga, sahabat,
kenalan, dan tetangga yang pendiriannya tunduk pada UUPT. Disamping itu, PT
terbuka yang pada nama perusahaannya memakai singkatan PT (pada awal) dan Tbk
(pada akhir) nama PT tersebut. Dalam PT terbuka pemegang sahamnya sudah tidak
saling mengenal lagi. Bahkan, sampai melintasi batas-batas negara.
PT terbuka adalah
perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu
atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pendirian PT terbuka, di samping harus
memenuhi ketentuan UUPT dan peraturan pelaksanaannya, juga ketentuan
Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan bentuk usaha yang paling luwes
dan ideal dalam rangka memupuk keuntungan, namun terdapat juga kelemahannya
yaitu kemungkinan adanya spekulasi, manipulasi, dan kecerobahan pengelolaan.
Dahulu
PT diatur KUHD, yaitu dalam Pasal 36 - 56. Pengaturan ini tentunya tidak cukup
menampung berbagai aspek PT yang sudah demikian berkembang akibat perkembangan
perekonomian dan dunia usaha. Oleh karena itu, dikeluarkanlah UUPT untuk
menggantikan ketentuan dalam KUHD tersebut.
Khusus untuk
PT Penanaman Modal Asing disamping UUPT berlaku Undang- Undang tentang
Penanaman Modal Asing, karena melibatkan modal nasional dan modal asing.
6. Perusahaan Negara
Perusahaan
negara yang sering juga disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki secara
mutlak ataupun sebagian besar oleh Negara.
Pengaturan
BUMN di Indonesia terdapat dalam UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk
Usaha Negara. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998.
Di dalam
undang-undang tersebut ditentukan tiga bentuk usaha negara yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan);
b. Perusahaan Umum (Perum); dan
c. Perusahaan Perseroan (Perseroan).
Di
luar undang-undang tersebut masih terdapat bentuk-bentuk usaha negara lainnya
yang sifatnya khusus, seperti Pertamina yang diatur dalam undang-undang
tersendiri. Dan terdapat juga Perusahaan Daerah (PD) yang diatur dalam UU No. 5
Tahun 1962.
7.
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari definisi
tersebut terdapat koperasi yang para anggotanya terdiri dari orang seorang yang
disebut koperasi primer dan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi yang disebut
koperasi sekunder. Baik koperasi primer maupun koperasi sekunder merupakan
badan hukum.
Usaha koperasi (cooperative) diatur dalam UU
No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan. Undang-Undang tersebut dibuat mengacu
terutama pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam
penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditambahkan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Hukum dagang
ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan
mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti
melakukan pelanggaran. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan
yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Badan Usaha
di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan
usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
mencari keuntungan.
3.2
SARAN
Dengan
adanya makalah ini mahasiswa lebih mengetahui lebih banyak tentang Hukum
dagang, badan usaha dan mengetahui jenis badan usaha. Karena adanya suatu
hubungan yang erat antara badan usaha dengan hukum dagang, dimana Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu usaha perdagangan
untuk mencapai suatu tujuan bersama serta memperoleh keuntungan sedangkan badan
usaha Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam
mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan, nah disini peran
hukum dagang adalah untuk melindungi hak-hak serta kewajiban bagi orang-orang
yang melakukuan suatu usaha ataupun kegiatan dibidang perdagangan dengan tujuan
agar dapat mewujudkan serta menyeimbangkan aturan yang ada agar tidak ada
pihak-pihak yang dirugikan.
Daftar
Pustaka
Komentar