Makalah Restrukturasi
BAB I
PENDAHULUAN
Kinerja perusahaan dalam era
persaingan bisnis semakin ketat, setiap perusahaan perlu mengevaluasi
kinerjanya, serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap tumbuh dan dapat
bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, sehingga
kinerja perusahaan semakin meningkat dan dapat terus unggul dalam
persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan. Sebuah strategi untuk
memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan salah satunya adalah dengan
cara restrukturisasi.
Menurut Suad Husnan dan Enny
Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah struktur
perusahaan. Sedangkan menurut James C. Van Horne dan John M. Wachowicz, JR.,
yang diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi
diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan
perusahaan yang merupakan rutinitas usahanya. Restrukturisasi perusahaan sebetulnya
tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap kali, agar
perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan normal,
perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus unggul
dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan. Perusahaan yang dapat
bersaing dan tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha.
Perluasan usaha tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern,
tetapi juga dapat dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada
(merger dan
consolidation) atau membeli perusahaan yang telah ada
(akuisisi). Cara - cara tersebut dilakukan agar dapat memberikan manfaat yang
lebih besar bagi perusahaan. Suatu perusahaan juga mungkin akan mengalami
kesulitan keuangan. Kesulitan keuangan ini dimulai dari kesulitan likuiditas
(kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga kesulitan
solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan keuangan
tersebut dapat diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun likuidasi. Cara
reorganisasi ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut
diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek perusahaan
diperkirakan masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi perusahaan sudah
tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.
Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan tindakan atau kegiatan untuk
merubah struktur perusahaan dengan tujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi
kinerja perusahaan. Restrukturisasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1.
Restrukturisasi portofolio/asset.
Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan
penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin
baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini
bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak
perusahaan.
2.
Restrukturisasi modal atau keuangan.
Restrukturisasi modal atau keuangan adalah penyusunan
ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat.
Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan
rasio kesehatan, yang antara lain: tingkat efisiensi (efficiency ratio),
tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability
ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset
turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan
dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian ( risk return profile).
3.
Restrukturisasi
manajemen/organisasi.
Restrukturisasi manajemen dan organisasi, merupakan
penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja,
sistem operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah
managerial dan organisasi.
Pada dasarnya
setiap perusahaan dapat menerapkan salah satu jenis restrukturisasi pada satu
saat, namun bisa juga melakukan restrukturisasi secara keseluruhan, karena
aktifitas restrukturisasi saling terkait. Pada umumnya sebelum melakukan
restrukturisasi, manajemen perusahaan perlu melakukan penilaian secara
komprehensip atas semua permasalahan yang dihadapi perusahaan, langkah tersebut
umum disebut sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan.
Hasil penilaian ini sangat berguna untuk melakukan
langkah restrukturisasi yang perlu dilakukan berdasar skala prioritasnya. Ada
berbagai macam alasan perusahaan melakukan restrukturisasi.
Alasan
tersebut antara lain:
1.
Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang no.22/1999 dan no.25/1999 telah mendorong korporasi untuk
mengkaji ulang cara kerja dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, dengan
anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air.
Keinginan Pemerintah Daerah untuk
ikut menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang ada di daerah
masing-masing menuntut perusahaan untuk mengkaji ulang seberapa jauh wewenang
perlu diberikan kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa memutuskan
sendiri bila ada masalah-masalah hukum di daerah.
2.
Masalah Hukum/monopoli Perusahaan
yang telah masuk dalam daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah
oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan
restrukturisasi agar terbebas dari masalah hukum. Misalkan, perusahaan harus
melepas atau memecah divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju
produk yang masuk ke daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang
mencukupi.
3.
Tuntutan pasar Konsumen dimanjakan
dengan semakin banyaknya produsen. Apalagi dalam era perdagangan bebas,
produsen dari manapun boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut perusahaan untuk
memenuhi tuntutan konsumen, yang antara lain menyangkut kenyamanan
(convenience), kecepatan pelayanan (speed), ketersediaan produk (conformity),
dan nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut
bisa dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja, pembagian
tugas, dan sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan tuntutan
tersebut.
4.
Masalah Geografis Perusahaan yang
melakukan ekspansi ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberiwewenang
khusus kepada anak perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif. Demikian
juga jika melakukan ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu
mempertimbangkan sistem keorganisasian dan hubungan induk-anak perusahaan
supaya anak perusahaan di manca negera dapat bekerja baik.
5.
Perubahan kondisi perusahaan Perubahan
kondisi perusahaan sering menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya
perusahaan semakin inovatif dan menciptakan produk atau cara kerja yang
baru. Iklim ini bisa diciptakan bila perusahaan memperbaiki manajemen dan
aspek-aspek keorganisasian, misalnya kondisi kerja, sistem insentif, dan
manajemen kinerja.
6.
Hubungan holding-anak perusahaan
Korporasi yang masih kecil dapat menerapkan operating holding system, dimana
induk dapat terjun ke dalam keputusan-keputusan operasional anak perusahaan.
Semakin besar ukuran korporasi, holding perlu bergeser dan berlaku sebagai
supporting holding, yang hanya mengambil keputusan-keputusan penting dalam
rangka mendukung anak-anak perusahaan supaya berkinerja baik. Semakin besar
ukuran korporasi, induk harus rela bertindak sebagai investment holding, yang
tidak ikut dalam aktifitas, tetapi semata-mata bertindak sebagai “pemilik”
anak -anak perusahaan, menyuntik ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir
tahun meminta anak-anak perusahaan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan
menyetor dividen.
7.
Masalah Serikat Pekerja Era
keterbukaan, yang diikuti dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang
terus mengalami perubahan mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan
kepentingan mereka.
8.
Perbaikan image korporasi Korporasi
sering mengganti logo perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau
memperbaiki image yang selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Sebagai
contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda Indonesia mengganti logo
perusahaan supaya image korporasi mengalami perubahan.
9.
Fleksibilitas Manajemen Manajemen
seringkali merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan
keputusan lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna.
Restrukturisasi ini biasanya berkaitan dengan perubahan job description,
kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan pengeluaran, kewenangan
dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi. PT
Kimia Farma melakukan restrukturisasi organisasi, dengan memisah unit apotik supaya
manajemen menjadi semakin lincah dan fokus beroperasi.
10. Pergeseran
kepemilikan Pendiri korporasi biasanya memutuskan untuk melakukan go public
setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan
korporasi seperti dulu. Perubahan paling sederhana adalah mengalihkan sebagian
kepemilikan kepada anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali tidak cukup.
11. Akses modal
yang lebih baik PT Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York
(NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Dengan demikian,
perusahaan tersebut tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap kali
membutuhkan modal. Sebagai dampak tindakan ini, struktur kepemilikan otomatis
berubah. Selain alasan – alasan tersebut, sumber penciptaan nilai
dalam restrukturisasi perusahaan juga meliputi peningkatan penjualan dan
operasi yang ekonomis, peningkatan manajemen, pengaruh informasi, transfer
kesejahteraan dari para pemilik utang, dan keuntungan pajak. Restrukturisasi
perusahaan sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat
dilakukan setiap kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang.
Dalam keadaan normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan
supaya dapat terus unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing dan tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan
perluasan usaha. Perluasan usaha tersebut bisa dilakukan dengan cara
ekspansi secara intern, tetapi juga dapat dilakukan dengan cara menggabungkan
usaha yang telah ada (merger dan consolidation) atau membeli perusahaan yang
telah ada (akuisisi). Namun ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan maka
harus dilakukan penyempitan usaha. Kesulitan keuangan ini dimulai dari
kesulitan likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek) hingga
kesulitan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang). Kesulitan
keuangan tersebut dapat diselesaikan dengan cara reorganisasi ataupun
likuidasi. Cara reorganisasi ditempuh apabila kesulitan keuangan perusahaan tersebut
diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek perusahaan diperkirakan
masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi perusahaan sudah tidak bisa
diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
1.
2. Merger
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
memerger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di
merger dengan begitu perusahaan yang memerger memiliki paling tidak 50% saham
dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima
sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru, (Brealey, Myers, &
Marcus, 1999).
Definisi merger
yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang
lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan
identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban
perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001).
Salah satu alternatif untuk melakukan perluasan usaha
adalah dengan cara merger dan consolidation. Merger merupakan penggabungan dua
perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut merupakan salah satu
nama perusahaan dari perusahaan yang bergabung. Sedangkan consolidation
merupakan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan nama
perusahaan tersebut hilang kemudian muncul nama baru dari perusahaan
gabungan.
Tujuan dari merger adalah untuk menciptakan perusahaan
yang lebih kuat dan lebih besar, serta menghindari persaingan antar perusahaan
sehingga miningkatkan efisiensi dalam menggunakan sumber daya.
Merger
terbagi dalam 3 jenis, yaitu:
a.
Horizontal Merger adalah
penggabungan dari dua unit usaha atau lebih yang memiliki produk sejenis
baik barang atau jasa. Hal inidilakukan untuk mengurangi persaingan industri,
memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh efisiensi biaya operasional.
b.
Vertikal Merger adalah
penggabungan antara dua unit usaha atau lebih yang mempunyai keterkaitan
supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi
dan operasi perusahaan.
c.
Congeneric Merger adalah merger
antara dua unit usaha atau lebih dalam industri sejenis yang tidak memiliki
keterkaitan supplier atau pelanggan.
d.
Conglomerate Merger merupakan
merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri yang berbeda dan tidak
ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini merupakan diversifikasi
usaha untuk mengurangi resiko. Sebelum melakukan merger, perusahaan juga harus
mempertimbangkan beberapa hal, diataranya adalah syarat - syarat yang harus
dianalisis terlebih dahulu sebelum melakukan merger.
Syarat-
syarat tersebut antara lain:
1.
Kondisi keuangan masing-masing.
2.
Kecukupan modal.
3.
Manajemen, baik sebelum atau sesudah
merger.
4.
Manfaat bagi konsumen.
Merger mempunyai kelebihan dan kelemahan. Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding
pengambilalihan yang lain merupakan kelebihan merger. Sedangkan kelemahan
merger adalah merger harus ada persetujuan dari para pemegang saham
masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut
diperlukan waktu yang lama.
Dalam perkembangannya, merger secara garis besar
dibagi menjadi dua kelompok yaitu: financial merger dan operating merger.
Financial Merger adalah merger dimana perusahaan yang bersangkutan masih tetap
beroperasi sehingga tidak ada keuntungan sinergik secara operasional, Sedangkan
Operating Merger diarahkan pada penggabungan operasional kedua unit usaha
dengan harapan memperoleh keuntungan sinergik yang bersangkutan masih tetap beroperasi
sehingga tidak ada keuntungan sinergik secara operasional.
1.
3. Akuisisi
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs.
Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere. Akuisisi adalah pengambil-alihan
(takeover ) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan
tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. Akuisisi bisa juga pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain. Faktor yang paling mendasari terjadinya akuisisi
adalah motif ekonomi.
Trasaksi pembelian tersebut hanya akan terjadi kalau
pembelian tersebut menguntungka kedua belah pihak. Menguntungkan pemilik
perusahaan yang dijual dan juga pemili perusahaan yang membeli. Kondisi saling
menguntungkan tersebut akan terjadi kalau dari peristiwa akuisisi memperoleh
sinergi. Senergi merupakan nilai gabungan dari kedua perusahaan tersebut lebih
besar dari penjumlahan masing – masing nilai perusahaan yang digabungkan.
Selain sinergi, akuisisi dilakukan karena 2 alasan yang yang meragukan
(dubious). Alasan tersebut adalah diversifikasi dan jumlah EPS (earnings per
share).
Namun, dari konsep CAPM diketahui bahwa diversifikasi
tidaklah menimbulkan manfaat, karena pasar akan menentukan nilai perusahaan
berdasarkan atas resiko yang tidak bisa dihilangkan dengan diversifikasi
(risiko sistematis). Sedangkan yang terpenting dalam EPS adalah pertumbuhan EPS
bukan jumlah EPS saat ini, karena analisis dilakukan atas pertimbangan
jumlah EPS saat ini. Akuisisi dibagi ada 3 yaitu :
a)
Akuisisi horizontal,yaitu akuisisi
perusahaan di industri yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi,
b)
Akuisisi vertikal,yaitu akuisisi
yang melibatkan perusahaan dengan tingkatan yang berbeda dalam proses
produksi,
c)
Akuisisi konglomerasi,yaitu
perusahaan yang diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi tidak saling
berhubungan satu sama lainnya. Akuisisi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Adapun
kelebihan akuisisi antara lain:
a.
Akuisisi saham tidak memerlukan
rapat pemegang saham dan suara pemegang saham. Dalam akusisi saham, perusahaan
yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang
dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan
persetujuan manajemen perusahaan. Karena tidak memerlukan persetujuan
manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk
pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
b.
Akuisisi Aset memerlukan suara
pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti
pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham
minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
Sedangkankelemahan
akuisisi antara lain:
a)
Jika cukup banyak pemegang
sahamminoritas yang tidak menyetujui pengambil-alihantersebut, maka akuisisi
akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menuju pada akuisisi
sehingga akuisisi dapat terjadi. Namun bila perusahaan mengambil alih seluruh
saham yang dibeli maka terjadi merger.
b)
Pada dasarnya pembelian setiap aset
dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya
legal yang tinggi. Contoh menaksir biaya dan manfaat akuisisi: Apabila harga
saham sebelum diakuisisi adalah Rp 10.000,00 dan kemudian perusahaan yang akan
diakuisisi (acquired company) meminta harga Rp12.000,00, maka Rp 2.000,00
per saham merupakan biaya akuisisi yang harus dibayar oleh perusahaan yang akan
mengakuisisi (acquiring company) karena itu, acquiring company hanya bersedia
membayar Rp 2.000,00 lebih mahal kalau ia mengharapkan memperoleh manfaat dari
peristiwa akuisisi tersebut lebih tinggi dari Rp 2.000,00. Dengan demikian,
diperlukan adanya sinergi agar acquiring company bersedia membayar harga yang
lebih tinggi daripada harga di bursa saat ini. Namun, apabila akuisisi
dilakukan dengan cara pertukaran saham, maka manfaat bersih dan kerugian
bersih dari akuisisi tersebut akan ikut dinikmati dan ditanggung oleh
bekas pemegang saham acquiring company.
Ada beberapa
alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi,
yaitu:
a.
Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham,
maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan
tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi
dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing
atau mengurangi persaingan.
b.
Sinergi Sinergi dapat tercapai
ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat
skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan
pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika
tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada
dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat
dihilangkan. Sinergi dapat bersumber dari berbagai sebab. Misalnya,
pemanfaatan manajemen, untuk beroperasi lebih ekonomis (operating economies of
scale), untuk pertumbuhan yang lebih cepat dan pemanfaatan penghematan pajak. Sinergi dapat berwujud operating maupun
financial sinergi.
c.
Meningkatkan dana Banyak perusahaan
tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut
menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga
menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban
keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.
Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak
adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang
tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk
mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang
memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.
Pertimbangan pajak Perusahaan dapat
membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian
pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan
akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian
pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi
pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak
dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
f.
Meningkatkan likuiditas pemilik Merger antar
perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika
perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah
diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
g.
Melindungi diri dari pengambil-alihan. Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan
yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan
membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban
perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang
berminat.
1.
4. Reorganisasi
Reorganisasi adalah suatu upaya untuk menjaga
perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya (pemodelan ulang
struktur modal). Dalam situasi ekonomi dan bisnis yang tidak “menggembirakan”,
perusahaan sering terpaksa harus bertahan dengan apa yang telah ada.
Reorganisasi dalam aspek financial dilakukan untuk memperkecil beban finansial
yang tetap sifatnya.
Langkah-langkah
reorganisasi:
1)
Menentukan nilai perusahaan Penilaian
yang sering digunakan, dan yang termasuk sederhana, adalah menghitung nilai
perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
2)
Menentukan struktur modal yang baru
Struktur modal tersebut bertujuan mengurangi beban tetap (bunga) agar
perusahaan bisa beroperasi dengan lebih fleksibel. Untuk mengurangi beban
tetap tersebut, total hutang biasanya akan dikurangi. Jika tidak ada lagi
harapan bahwa operasi perusahaan akan berhasil, maka likuidasi merupakan
alternatif satu-satunya yang mungkin dilakukan oleh perusahaan.
Reorganisasi dilakukan dengan cara :
a.
Melakukan penghematan biaya.
Pengeluaran – pengeluaran yang tidak perlu, ditunda atau dibatalkan.
b.
Menjual aktiva-aktiva yang tidak
diperlukan.
c.
Divisi (unit bisnis) yang tidak
menguntungkan dihilangkan atau digabung.
d.
Menunda rencana ekspansi sampai
situasi dinilai telah menguntungkan. e.Memanfaatkan kas yang ada, tidak
menambah hutang (kalau dapat dikurangi dari hasil penjualan aktiva yang tidak
perlu), dan menjaga likuidasi. Dalam jangka pendek mungkin sekali profitabilitas
dikorbankan (profitabilitas terpaksa negatif).
1.
5. Likuidasi
Likuidasi
yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan
persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka
pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah
tidak menguntungkan. Likuidasi ditempuh apabila kreditur berpendapat bahwa
prospek perusahaan tidak lagi menguntungkan. Salah satu hal yang perlu
diperhatikan dalam likuidasi adalah likuidas mungkin akan memakan waktu yang
lama dan aktva mungkin aka terpaksi dijual dengan harga murah (distress price)
Disamping itu, perusahaan harus melunasi kewajiban
tertentu lebih dahulu, yaitu kewajiban terhadap para karyawan (gaji yang belum
dibayar) dan pemerintah (pajak yang belum dibayar). Dengan demikian dapat
terjadi bahwa akhirnya kreditur aka menerima jumlah yang relatif sangat kecil
dari hasil penjualan aktiva perusahaan.
Tujuan
likuidasi:
a.
Mengkonversi aktiva perusahaan
menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
b.
Untuk menyelesaikan kewajiban yang
sah dari persekutuan.
c.
Untuk membagikan uang tunai dan
tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu
dengan cara yang adil.
Tujuan fungsi akuntansi yang terkait dengan likuidasi
adalah untuk menyajikan informasi yang memadai agar aktiva dapat dibagikan
secara adil kepada kreditor dan sekutu dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan demikian terjadi pergeseran dari
pengukuran rugi laba periodic menjadi penentuan realisasi keuntungan dan
kerugian. Proses likuidasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
1.
Melalui penyerahan (proses likuidasi
yang tidak melalui pengadilan). Likuidasi penyerahan adalah prosedur informal
untuk melikuidir hutang, bagi kreditur cara ini lebih menguntungkan dibanding
kepailitan formal karena mereka menerima lebih banyak. Dilakukan transfer
kepemilikan aktiva kepada pihak ketiga yang disebut assignee atau trustee.
Assignee diinstruksikan untuk menjual aktiva itu baik di bawah tangan atau
melalui lelang umum dan hasilnya dibagikan kepada kreditur secara pro-rata.
2.
Melalui kepailitan formal
(berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus). Likuidasi kepailitan diatur
dalam Undang-undang kepailitan yang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu
melindungi kreditur dari kemungkinan penipuan oleh debitur, pembagian aktiva
debitur secara adil kepada para kreditur, menghapuskan semua kewajiban debitur
sehingga yang bersangkutan dapat mulai usaha baru tanpa harus dibebani hutang
terdahulu.
BAB III
KESIMPULAN
Restrukturisasi merupakan tindakan
atau kegiatan untuk merubah struktur perusahaan dengan tujuan untuk memperbaiki
dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Restrukturisasi dilakukan setiap saat,
bukan hanya bila perusahaan mengalami kemunduran saja tapi juga pada saat
perusahaan mengalami kemajuan. Apabila perusahaan mengalami kemajuan, maka
perusahaan akan melakukan perluasan usaha. Sedangkan bila perusahaan mengalami
kemunduran, maka perusahaan akan melakukan penyempitan usaha.
Perluasan usaha dilakukan dengan
cara merger dan akuisisi. Merger merupakan penggabungan dua perusahaan
atau lebih, dan nama perusahaan tersebut merupakan salah satu nama perusahaan
dari perusahaan yang bergabung. Sedangkan akuisisi adalah
pengambil-alihan (takeover ) sebuah perusahaan dengan membeli saham
atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
Ada beberapa alasan perusahaan
melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu pertumbuhan
atau diversifikasi, sinergi, meningkatkan dana, menambah ketrampilan manajemen
atau teknologi, pertimbangan pajak, meningkatkan likuiditas pemilik, dan
melindungi diri dari pengambil-alihan. Penyempitan usaha dilakukan dengan cara
reorganisasi dan likuidasi.
Reorganisasi adalah suatu upaya
untuk menjaga perusahaan tetap hidup dengan mengubah struktur modalnya
(pemodelan ulang struktur modal). Sedangkan likuidasi yaitu proses penjualan
aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan
untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional
perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
Komentar