Sosiologi dan Politik


1.      Bagaimana cara Anda dalam mengembangkan  demokrasi sebagai mahasiswa
Jawab:
Mahasiswa selalu mencoba menjadi simbol sebagai bagian tidak terpisahkan dari seluruh upaya penciptaan sistem pemerintahan dan politik yang demokratis seperti yang selama ini dicita-citakan oleh para founding fathers negeri.

2.      Jelaskan pelaksanaan demokrasi di Indonesia (demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila pada era orde baru, dan demokrasi langsung pada era reformasi).
Jawab:
·         Demokrasi Liberal / Parlementer (1950-1959)
Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:
1.      Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
2.      Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif yang kuat
3.      Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengembang di antara kepentingan banyak partai
4.      Munculnya pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS)
5.      Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.
·         Demokrasi Terpimpin (1959 - 1966)
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

·         Demokrasi Pancasila Orde Baru
Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a.       Rotasikekuasaaneksekutifhampirdikatakantidakada
b.      Rekrutmenpolitikyangtertutup
c.       Pemiluyangjauhdarisemangatdemokratis
d.      PengakuanHAMyangterbatas
e.       Tumbuhnya KKN yang merajarela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
a.       Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
b.      Terjadinya krisis politik
c.       TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
d.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

·         Demokrasi Langsung (1998 hingga saat ini)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.      Keluarnya Ketetapan MPRRI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.      Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPRRI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPRRI No.XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:
·         Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya
·         Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa
·         Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
·         Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat

3.      Jelaskan sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut Trias Politika.
Jawab:
Trias Politika adalah sistem politik yang menganut adanya pemisahan tiga kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Eksekutif adalah lembaga tinggi negara yang merupakan pelaksana undang-undang,sedangkan legislatif adalah lembaga negara pembuat undang-undang dan yudikatif adalah lembaga negara yang mengawasi pelaksana undang-undang. Pemisahan kekuasaan ini dimaksudkan untuk menghindari kekuasaan mutlak suatu lembaga negara, dengan pemisahan kekuasaan, maka akan terjadilah check and balance atau sikap saling mengawasi antar lembaga. Di Indonesia Trias Politika tidak dilaksanakan sebenar-benarnya. Indonesia lebih menganut sistem semi atau sistem pemerintahan yang menganut pembagian kekuasaan dan pemisah kekuasaan. Jadi di Indonesia ketiga lembaga tersebut tidaklah benar-benar terpisah, ada kalanya mereka bekerja sama dan membagi tugas salam pelaksanaan pemerintah. Di Indonesia kekuasaan juga tidak dipisahkan hanya pada tiga lembaga tinggi melainkan menjadi lebih dari itu. Lembaga negara di Indonesia mempumyai kekuasaan masing-masing yaitu kekuasaan konstitutif (MPR),legislatif (DPR), eksekutif (Presiden), yudikatif (MA dan MK) dan eksaminatif (BPK).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alasan Turunnya Hujan.

Tugas softskill ke 3

Peran Koperasi