Sosiologi dan Politik
1.
Bagaimana cara Anda dalam
mengembangkan demokrasi sebagai mahasiswa
Jawab:
Mahasiswa
selalu mencoba menjadi simbol sebagai bagian tidak terpisahkan dari seluruh
upaya penciptaan sistem pemerintahan dan politik yang demokratis seperti yang
selama ini dicita-citakan oleh para founding fathers negeri.
2.
Jelaskan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia (demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi
pancasila pada era orde baru, dan demokrasi langsung pada era reformasi).
Jawab:
·
Demokrasi Liberal / Parlementer (1950-1959)
Demokrasi
liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu,
konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem
pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem
parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan
oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini,
kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala
negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi
keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:
1.
Pembangunan tidak berjalan
lancar karena kabinet selalu silih berganti.
2.
Dalam sistem multi partai,
tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif yang kuat
3.
Tidak ada partai yang dominan
maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengembang di antara kepentingan
banyak partai
4.
Munculnya pemberontakan di
berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS)
5.
Memunculkan ketidakpercayaan
publik terhadap pemerintahan saat itu
Presiden menganggap bahwa
keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai
pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya
UUDS 1950.
·
Demokrasi Terpimpin (1959 -
1966)
Demokrasi
terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965,
demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat
secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi
yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial
(presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
·
Demokrasi Pancasila Orde Baru
Pemerintahan
Orde Baru ditandai oleh Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada
masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya
model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara
Pancasila.
Awal
Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a.
Rotasikekuasaaneksekutifhampirdikatakantidakada
b.
Rekrutmenpolitikyangtertutup
c.
Pemiluyangjauhdarisemangatdemokratis
d.
PengakuanHAMyangterbatas
e.
Tumbuhnya KKN yang merajarela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
a.
Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
b.
Terjadinya krisis politik
c.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
d.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
·
Demokrasi Langsung (1998
hingga saat ini)
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru,
sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua
aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan
reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya)
karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di
era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPRRI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap MPRRI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPRRI No.XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.
Amandemen UUD1945 sudah sampai amandemen I,II,III,IV
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila,
namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun
1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah:
·
Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya
·
Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa
·
Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
·
Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
3.
Jelaskan sistem pemerintahan Negara Indonesia
menurut Trias Politika.
Jawab:
Trias
Politika adalah sistem politik yang menganut adanya pemisahan tiga kekuasaan
yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Eksekutif adalah lembaga tinggi negara
yang merupakan pelaksana undang-undang,sedangkan legislatif adalah lembaga
negara pembuat undang-undang dan yudikatif adalah lembaga negara yang mengawasi
pelaksana undang-undang. Pemisahan kekuasaan ini dimaksudkan untuk menghindari
kekuasaan mutlak suatu lembaga negara, dengan pemisahan kekuasaan, maka akan
terjadilah check and balance atau sikap saling mengawasi antar lembaga. Di
Indonesia Trias Politika tidak dilaksanakan sebenar-benarnya. Indonesia lebih
menganut sistem semi atau sistem pemerintahan yang menganut pembagian kekuasaan
dan pemisah kekuasaan. Jadi di Indonesia ketiga lembaga tersebut tidaklah
benar-benar terpisah, ada kalanya mereka bekerja sama dan membagi tugas salam
pelaksanaan pemerintah. Di Indonesia kekuasaan juga tidak dipisahkan hanya pada
tiga lembaga tinggi melainkan menjadi lebih dari itu. Lembaga negara di
Indonesia mempumyai kekuasaan masing-masing yaitu kekuasaan konstitutif
(MPR),legislatif (DPR), eksekutif (Presiden), yudikatif (MA dan MK) dan
eksaminatif (BPK).
Komentar